Isi formulir di bawah ini untuk membuat surat perjanjian sewa secara otomatis.
Nomor: ...
Pada hari ini, , telah dibuat dan ditandatangani surat perjanjian sewa menyewa oleh dan antara:
| Nama | : | ... |
| No. KTP/NIK | : | ... |
| Alamat | : | ... |
| Bertindak a.n. | : | ... |
Yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Yang Menyewakan).
| Nama | : | ... |
| No. KTP/NIK | : | ... |
| Alamat | : | ... |
| Bertindak a.n. | : | ... |
Yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa).
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut "Para Pihak". Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sewa menyewa barang dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA, barang berupa:
Perjanjian sewa menyewa ini berlaku untuk jangka waktu ..., terhitung sejak tanggal ... sampai dengan tanggal ....
(1) Harga sewa atas objek sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp 0 (nol rupiah) untuk keseluruhan jangka waktu sewa.
(2) Pembayaran dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tunai/transfer bank pada saat penandatanganan surat perjanjian ini.
(1) PIHAK PERTAMA memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
a. Berhak menerima pembayaran uang sewa tepat waktu.
b. Berhak menerima kembali barang dalam kondisi baik sesuai dengan kondisi awal penyerahan.
c. Berkewajiban menyerahkan barang yang disewakan dalam kondisi layak pakai kepada PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK KEDUA memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
a. Berhak menggunakan barang yang disewa sesuai dengan fungsinya.
b. Berkewajiban membayar uang sewa sesuai dengan jumlah dan waktu yang telah disepakati.
c. Berkewajiban menjaga kondisi barang agar tetap dalam keadaan baik dan tidak rusak.
d. Berkewajiban untuk tidak memindahtangankan atau menyewakan kembali barang kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
e. Berkewajiban mengembalikan barang tepat waktu sesuai dengan berakhirnya jangka waktu sewa.
Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan atas barang yang disewa karena kelalaian PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk memperbaiki atau mengganti barang tersebut dengan spesifikasi yang setara atau membayar ganti rugi yang nilainya disepakati oleh Para Pihak.
Segala perselisihan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat, Para Pihak setuju untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
Demikian surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing bermeterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Surat ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Dibuat di: ...
Pada Tanggal: ...
PIHAK PERTAMA,
(..............................)
PIHAK KEDUA,
(..............................)